Pemerintah Menaikkan JKK Dan JKM Demi Peningkatan Pelayanan

Pemerintah Menaikkan JKK Dan JKM Demi Peningkatan Pelayanan – Sesuai dengan Perpres No 75 tahun 2019, secara efektif di mulai tanggal 1 Januari 2020 iuran mandiri/PBPU akan disesuaikan manjadi : Kelas 1 Rp. 160.000, Kelas 2 Rp. 110.000 dan Kelas 3 Rp. 42.000. Kenaikan biaya iuran ini tidak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang tealh ada.

Oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan mutu pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS . Untuk peningkatkan pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan  juga ikut memasuki era 4.0, hal ini sebagai langkah BPJS  selaku penyedia asuransi untuk terus berbenah diri dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan agar selalu lebih baik. slot online indonesia

Salah satunya yaitu dengan terus mengembangkan aplikasi Mobile JKN. Jadi aplikasi Mobile JKN ini merupakan inovasi untuk kemudahan calon peserta atau peserta JKN-KIS, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN di Google Playstore atau Apps Store. https://www.benchwarmerscoffee.com/

Pemerintah Menaikkan JKK Dan JKM Demi Peningkatan Pelayanan

Salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2020 bertemu dengan teman-teman Blogger untuk meningkatkan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat luas dengan mengangkat tema”Komitmen Pelayanan d Fasilitas Kesehatan”.

Hadir sebagai pembicara pada acara ini Bapak Beno Herman, selaku Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan yang mengatakan program #BPJSPERSIPastikanLayananBaik ini telah dicanangkan sejak tahun 2017 lalu.

Mengingat sering dikeluhkan oleh peserta JKN-KIS mengenai permasalahan antrian dan ketersediaan tempat tidur. So, harapannya dengan sistem baru yang diterapkan ini merupakan pelayanan yang terhubung langsung dengan aplikasi mobile JKN.

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Layanan

Dalam pengembangan sistem mobile JKN ini, BPJS Kesehatan menggandeng mitra rumah sakit yang nantinya dapat mempermudah dan mampu memberikan layanan yang terbaik. Jadi dukungan dari seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKTRL atau rumah sakit yang bekerjasama dapat mengintegrasikan sistem mobile JKN ini secepatnya.

Nyatanya sampai tanggal 3 Januari 2020 dari 2,220 rumah sakit yang bekerjasama sebanyak 1.784 rumah sakit (80,36%) telah memiliki sistem antrian elektronik. Sedangkan sebanyak 1.739 rumah sakit (78,33%) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur.

Jadi kenapa kita harus download aplikasi mobile JKN? Ada beberapa kemudahan yang akan kita dapatkan, diantaranya :

Nggak perlu ngantri panjang, jadi melalui aplikasi mobile JKN ini dapat memudahkan nomer antrean peserta administrasi. Alhasil  peserta nggak perlu dateng pagi-pagi untuk melakukan registrasi administrasi di Rumah Sakit, karena sudah langsung terdaftar malalui aplikasi mobile JKN dan peserta yang terdaftar sebagai pasien bisa memaksimalkan waktu kedatangan dan meminalisir antrean yang panjang.

Display tempat tidur, salah satu yang pernah dialami oleh keluarga saya ketika harus dirawat di rumah sakit, yaitu tidak tersedianya tempat tidur untuk rawat inap, akhirnya harus menunggu di ruang IGD terlebih dahulu. Nah, melalui aplikasi mobile JKN ini memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS untuk mendapatkan informasi tentang tersedianya kamar rawat inap di setiap rumah sakit tanpa harus mendatangi RS tersebut.

Hal ini juga untuk menghindari anggapan ketika dibilang kamar kosong, dan peserta akan mengecek sendiri untuk memastikannya, dengan adanya aplikasi ini diharapkan ada keterbukaan dari pihak rumah sakit kepada peserta JKN-KIS.

Surat Rujukan Untuk Pasien Gagal Ginjal, khusus untuk peserta pasien gagal ginjal kronis stadium akhir yang memerlukan Hemodialisis (HD) rutin di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) kedepannya nggak perlu meminta surut rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Pada fitur mobile JKN didalamnya juga terdapat fitur terbaru yaitu berisi jadwal-jadwal tindakan operasi. Para peserta BPJS nantinya juga dapat melihat berbagai macam jadwal operasi yang berada di mobile JKN. Karena hal ini bersifat sangat rahasia jadi hanya peserta BPJS tersebut yang dapat mengakses jadwalnya.

Kinerja yang baik dan sistem yang terintegrasi dengan JKN mobile ini diharapkan akan memberikan kecepatan dan kepastian layanaan yang lebih baik kepada peserta. Oleh karena itu agar #BPJSPERSIPastikanLayananBaik ini bisa berjalan dan pihak BPJS Kesehatan bisa memonitoring pelayanan dari rumah sakit mitra BPJS diperlukan dukungan dari peserta JKN-KIS.

Sehingga kedepannya nggak ada lagi perbedaan pelayanan antara peserta umum maupun peserta program JKN-KIS.

Pemerintah Menaikkan JKK Dan JKM Demi Peningkatan Pelayanan

BPJS Kesehatan memiliki target pada tahun 2020 ini seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem antrian elektronik dan display ketersedian tempat tidur. Dimana data sebelumnya pada tahun 2018 sudah terdapat 944 atau 42,7% rumah sakit yang sudah menggunakan sistem antrean elektronik, dan pada tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 1.282 atau 58% dan diharapkan pada tahun 2020 ini akan terus meningkat!

Bawaslu Kabupaten Kaimana melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Barat. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Barat yang diwakili oleh Mintje Wattu.

“Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pengawas pemilihan tingkat distrik, desa/kelurahan dan Pengawas TPS dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana tahun 2020,” jelas Karolus  Kopong kepada Balleo News, Selasa (28/01).

Ia melanjutkan, kerjasama tersebut berdasarkan  Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/VIII/2019 tentang standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

” Saat ini jumlah pengawas pemilihan yang didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 63 orang, dari tingkat distrik masing masing 9 orang 3 komisioner dan 6 staf non PNS. Nantinya akan menyusul 86 orang panwas desa/kelurahan pada bulan Maret dan pengawas TPS pada bulan September,” bebernya.

katanya lagi, ruang lingkup kerjasama BPJS dan Bawaslu Kaimana meliputi, program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Peraturan yang ditandatangani pada 2 Desember 2019 ini membuat adanya peningkatan pelayanan JKK dan JKM kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran dari program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, manfaat itu diterima oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dan aktif membayar iuran.

Ida mengungkapkan, peningkatan tersebut agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan atau kematian saat bekerja.

“Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan,” kata Ida di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1).

Ida menjelaskan, JKK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang, dan di tempat bekerja, serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

JKK selama ini dianggap telah memberikan manfaat di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, sampai santunan pengganti upah selama tidak bekerja.