Penerapan Program PSBB Di Negara Indonesia

Penerapan Program PSBB Di Indonesia

Penerapan Program PSBB Di Negara Indonesia – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam mas 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. https://www.mustangcontracting.com/

Penerapan Program PSBB Di Indonesia

Pemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk melakukan PSBB di daerahnya masing-masing. Sampai dengan 14 April 2020, berikut Pemerintah Daerah yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk melakukan PSBB: slot online

1. Provinsi DKI Jakarta (dimulai 10 April 2020)

2. Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok (dimulai 15 April 2020)

3. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (dimulai 18 April 2020)

Pembatasan kegiatan pada PSBB

1. Peliburan tempat sekolah dan tempat kerja

2. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

4. Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum

5. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.

6. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

7. Pembatasan moda transportasi. Jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Jam operasional angkutan umum dalam trayek dan prasarananya dibatasi mulai pukul 06.00-18.00.

8. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Kecuali dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi rakyat Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi virus corona Covid-19 di Indonesia, maka terhitung mulai dari hari Jumat, 10 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat banyak sekali fungsi PSBB yang akan kita dapatkan sebagai masyarakat, diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.

Penerapan Program PSBB Di Indonesia

Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.

 Daerah Yang Akan Menjalani PSBB

Jika  usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hanya bisa diajukan oleh seorang penguasa disebuah daerah seperti walikota atau gubernur wilayah.  Riau merupakan sebuah provinsi yang kini telah disetujui untuk melakukan PSBB oleh menteri kesehatan yaitu Terawan Agus Putranto.

Dengan adanya persetujuan dari Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 maka wilayah yang telah disetujui, selanjutnya harus menerapkan beberapa peraturan untuk PSBB. Diantaranya yaitu: Tempat Hiburan Ditutup, hingga Pesta Pernikahan Ditunda.

Adapun kondisi kasus penularan Covid-19 di kota DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. telah dilakukan pengkajian tentang epidemiologi penyebaran virus corona.

Selain proses kajian epidemiologi, pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Selanjutnya, Pemerintah daerah yang telah disetujui tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Nah, kini kota Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB. Sebelumnya, ada sembilan daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB. Kesembilan daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Jika anda masih kebingungan dengan istilah psbb dan lockdown yang sudah diterapkan diberbagai negara ini. Yuk simak beberapa perbedaan Lockdown dan PSBB berikut ini :

1. Alur Pengajuan PSBB dan Lockdown

Di Indonesia, dengan memberlakukan PSBB yaitu pertama pemerintah dareah tersebut harus mendaftar dulu sebelum ikut PSBB. Selain itu, Pemda daerah terjangkit Virus covid-19 ini juga harus memberikan hasil riset dan presentasi daerahnya agar data yang diajukan sebagai bahan pertimbangan. Hingga akhirnya setelah itu dikaji dan disetujui oleh Menteri Kesehatan Indonesia.

Daerah pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. Wilayah di Banten seperti Tangerang Raya dan wilayah Jawa Barat seperti Bogor dan Bekasi akhirnya menyusul ikut PSBB. Alhasil, PSBB di Jabodetabek tidak dimulai bersama-sama.

Hal ini yang menjadi perbedaan dengan lockdown yang diterapkan oleh China, serta banyak negara-negara lain di dunia, yang memberi keputusan lockdown dari pusat, bukan dilimpahkan ke daerah.

2. Transportasi Umum

Jika Lockdown membuat Kota Wuhan sepi. Yaitu dengan menutup Transportasi Umum berbagai daerah di wuhan dan di Hubei University segala aktivitas diberhentikan. Maka, dari itu lockdown membuat Kota Wuhan sepi. Hal ini juga membuat para WNI yang terjebak di Wuhan pun sempat kesulitan bila ingin berbelanja.

Sedangkan PSBB Di Indonesia, transportasi umum masih boleh aktif. Pemerintah hanya membatasi jumlah penumpang, misalnya KRL hanya membatas 60 penumpang per gerbong.

3. Transportasi Pribadi

Lockdown di Wuhan akibat Virus Corona ini membuat para Polisi bekerja ekstra yaitu dengan menggunakan termometer digital untuk mengukur suhu pengemudi mobil di sebuah pos pemeriksaan gerbang tol di Wuhan, Provinsi Hubei, China,

Bahkan, Dua hari setelah lockdown, kendaraan pribadi di Wuhan ikut dilarang. Hanya kendaraan tertentu yang boleh beroperasi. Beda halnya dengan PSBB, di DKI Jakarta penetapan PSBB ini membuat sejumlah transportasi baik umum maupun pribadi untuk mengurangi jumlah penumpangnya 50% misalnya jika penumpang mobil pribadi ada empat orang kini hanya boleh dua orang saja yang berada didalam mobil tersebut.

4. Dilarang Keluar dari Wilayah PSBB

Situasi Wuhan Saat Diisolasi Akibat Virus Corona Anggota milisi mengukur suhu pengemudi mobil di sebuah pos pemeriksaan gerbang tol di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Warga Wuhan tidak bisa keluar dari kota mereka ketika lockdown. Akibatnya, orang dari luar Wuhan tak bisa pulang ke daerah asalnya, dan mereka yang berasal dari Wuhan juga tak bisa pulang ke rumah.

Untuk PSBB, warga Jakarta masih bebas keluar masuk wilayah ibu kota. KRL yang masih beroperasi juga otomatis dapat mengantar warga Jabodetabek ke berbagai lokasi.

5. Dilarang Mudik

Lockdown di Wuhan dimulai dari awal januari. Kebijakan itu dimulai beberapa hari sebelum Hari Raya Imlek yang jatuh pada 25 Januari. Dengan hari raya imlek yang biasanya dirayakan awal tahun, juga menjadi terganggu karena pemerintah menegaskan agar masyarakat tidak keluar rumah. Selain itu, mudik otomatis terganggu akibat jalur menuju Wuhan ditutup total.

Namun di PSBB, Presiden Joko widodo hanya mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Mereka yang tinggal di wilayah PSBB sejatinya masih bisa mudik kecuali berstatus PNS atau pegawai BUMN.