Nadiem Mendorong PTN Agar Berstatus Badan Hukum

Nadiem Mendorong PTN Agar Berstatus Badan Hukum – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tidak tanggung-tanggung membuat revolusi pendidikan dalam berbagai jenjang.

Setelah mengumumkan kebijakan penghapusan UN, kini Nadiem berfokus di tingkat perguruan tinggi dengan paket kebijakan ‘Kampus Merdeka’ sebagai bagian dari rangkaian kebijakan Merdeka Belajar. https://www.mrchensjackson.com/

Kampus Merdeka terdiri dari empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi yaitu seputar program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, PTN Badan Hukum, serta hak belajar tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini disampaikan Nadiem di Kantor Kemendikbud pada Jumat (24/1). slot online

Salah satu kebijakannya adalah dengan melakukan perubahan pada sistem akreditasi di perguruan tinggi. Akreditasi itu sendiri adalah suatu proses penilaian yang dilakukan pemerintah untuk menilai dua hal yaitu perguruan tinggi dan prodi di perguruan tinggi itu sendiri.

Nadiem Mendorong PTN Agar Berstatus Badan Hukum

Untuk kebijakan ketiga mengenai status PTN Badan Hukum (PTN BH), Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Satuan Kerja (Satker) agar dapat memiliki status PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

“Karena tuntutan masa kini adalah agar semua perguruan tinggi bisa bergerak dengan cara yang cepat, kita ingin memastikan bahwa sebanyak mungkin perguruan tinggi bisa mencapai status PTN BH,” ujar Nadiem.

Perbedaan PTN BLU, Satker, dan BH

Saat ini, PTN di Indonesia memiliki tiga jenis jenjang status yaitu PTN BLU, Satker, dan yang tertinggi PTN BH. Yang membedakan setiap status tersebut  adalah tingkat otonomi di antaranya dalam mengelola keuangan dan sumber daya.

PTN Satker merupakan satuan kerja kementerian dan seluruh pendapatannya harus masuk terlebih dulu ke rekening negara sebelum digunakan. PTN Satker juga tidak diberikan kepemilikan terhadap aset-asetnya sendiri.

Sementara itu, PTN Badan Layanan Umum dapat mengelola penerimaan non-pajak secara otonomi namun tetap harus dilakukan pelaporan ke negara. Statusnya serupa dengan rumah sakit milik negara. Meskipun begitu, PTN BLU juga tidak diberikan hak untuk mengelola aset secara menyeluruh.

Adapun PTN Badan Hukum memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, termasuk berhak mengangkat sendiri dosen dan tenaga pendidik. PTN BH memiliki status yang serupa dengan BUMN.

Nadiem Mendorong PTN Agar Berstatus Badan Hukum

Selain itu, PTN BH juga diberikan kepemilikan aset penuh dan keleluasaan untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non-akademik yang tidak dimiliki PTN BLU dan Satker, sehingga PTN BH dapat berkembang lebih pesat.

Sayangnya, selama ini persyaratan agar PTN mendapatkan status PTN BH cukup berat. PTN dan mayoritas program studinya harus memiliki akreditasi A sebelum dapat mengajukan diri menjadi PTN BH. Tidak mengherankan, saat ini baru 11 perguruan tinggi yang berstatus PTN BH.

“Kita akan mempermudah secara drastis syarat untuk menjadi PTN BH, bahkan akan dibantu (untuk menjadi PTN BH),” ungkap Nadiem.

Dalam kebijakan ini, PTN BLU dan Satker dapat mengajukan diri menjadi PTN BH tanpa ada akreditasi minimum.

Nadiem juga menekankan bahwa kebijakan ini hanya berupa pilihan, bukan paksaan. Jika PTN BLU atau Satker belum siap dan belum mau untuk menaikkan status menjadi PTN BH, maka hal tersebut bukan masalah.

Namun, beliau tetap menganjurkan agar ada banyak PTN yang mengubah status menjadi PTN BH karena kesempatan untuk PTN tersebut maju akan lebih besar, tanpa pengurangan subsidi dari pemerintah.

“Kami tidak memaksa. Kalau tidak ingin jadi PTN BH ya silakan. Tetapi, kami berkomitmen bahwa bagi yang berubah menjadi PTN BH tidak ada penurunan atau pengurangan subsidi dari pemerintah,” ujar Nadiem.

Setelah Nadiem menjelaskan empat kebijakan Kampus Merdeka, para hadirin yang terdiri dari perwakilan pemerintah, rektor, perwakilan program studi, hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dipersilakan untuk melakukan diskusi untuk membahas kebijakan tersebut.

Diskusi bertujuan agar pemerintah mendapatkan berbagai perspektif sehingga kebijakan-kebijakan tersebut akan lebih matang.

Rangkaian kebijakan Kampus Merdeka tidak berhenti sampai di sini. Nadiem mengungkapkan bahwa nanti Kemendikbud akan mengeluarkan kebijakan yang menyentuh aspek kualitas untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim , menegaskan pendidikan tinggi di Indonesia perlu bergerak lebih cepat agar kita dapat bersaing di tingkat dunia. Karenanya pendidikan tinggi harus berinovasi dengan cepat dari semua unit pendidikan yang ada.

Nadiem menjelaskan, kebijakan ini akan dilakukan dengan re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan Prodi (Program Studi) yang sudah siap naik peringkat akreditasi.

Saat ini, semua perguruan tinggi dan prodi diwajibkan untuk melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun sekali. Sedangkan, proses akreditasi itu sendiri dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi). Hal ini membuat para dosen menerima tambahan beban administrasi terkait proses akreditasi.

Kebijakan baru yang diusung oleh Nadiem dalam Kampus Merdeka terkait akreditasi kampus adalah akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela.

“Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun,” tutur Mendikbud.

Nadiem menambahkan bahwa nantinya pemberian akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Tidak sampai di situ saja, setelah memberikan akreditasi pada perguruan tinggi maupun prodi, pihak BAN-PT akan terus melakukan peninjauan kembali akreditasi jika ada indikasi penurunan mutu. Misalnya, jika adanya pengaduan dari masyarakat yang disertai bukti konkret terhadap jumlah pendaftar dan lulusan dari PT atau prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut.

Untuk selanjutnya akreditasi A aka diberikan kepada prodi yang sukses mendapatkan akrditasi secara internasional. Akreditasi Internasional yang sebelumnya telah diakui akan ditetapkan melalui keputusan menteri.

Untuk melakukan pengajuang re-akreditasi PT dan prodi waktunya dibatasi yaitu paling cepat selama dua tahun sesudah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Dan untuk Tracer Study juga pada setiap tahunnya wajib dilakukan pada setiap prodinya.

Untuk prodi yang tela mendapatkan akreditasi internasional akan langsung secara otomatis mendmperoleh akreditasi A dari pemerintah dan tidak perlu lagi melalui proses tingkat nasional.

Nadiem menekankan bahwa kebijakan re-akreditasi ini sifatnya sukarela dan tidak dipaksakan, sehingga bagi yang perguruan tinggi yang belum ingin naik akreditasi tinggi, maka tidak perlu melewati berbagai proses karena akan di akreditasi secara otomatis.

Pemerintah juga akan lebih memprioritaskan pada perguruan tinggi yang ingin menaikan peringkatnya dibandingkan perguruan tinggi yang tidak ingin menaikan peringkatnya.

Sebelumnya, pada Desember 2019 lalu Nadiem Anwar Makarim juga menggagas penghapusan UN dan meluncurkan kebijakan ‘Merdeka Belajar’.